berita terbaru Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan saat ini setidaknya 200 kasus penyelewengan dana pembangunan desa yang masuk dalam proses hukum.
Usai Sarasehan Energi Muda Desa di Youth Center, Sleman, Jumat (27/10) Eko Putro menegaskan, perangkat desa tidak perlu kuatir berlebihan, sebab, hanya perangkat desa yang benar-benar melakukan tindak pidana korupsi yang akan diproses hukum. “Jika kepala desa atau aparat desa melakukan kesalahan administrasi juga dipastikan tidak akan dikriminalisasi. Tetapi kalau terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pasti harus ditindak,” katanya. Dikatakan Eko Putro Sandjojo, dalam empat bulan terakhir, Satgas Dana Desa, sudah menerima 10.000 laporan masyarakat terkait penggunaan dana pembanguan desa. Jumlah laporan itu meningkat tajam dibanding tahun 2016, atau saat Satgas Dana Desa belum terbentuk yakni hanya 900 laporan yang masuk. "Satgas Dana Desa dipimpin Bibit Samad Rianto, Mantan Ketua KPK, dan masyarakat berani lapor," jelasnya. Laporan masyarakat tersebut berkisar soal penyelewengan, upaya kriminalisasi hingga ketidaktahuan akan fungsi dana desa. Menurut Eko Putro, selain itu Satgas Dana Desa juga bekerjasama dengan Kepolisan, serta ke depan akan bersinergi dengan KPK. Dikatakan, Bhabinkamtibmas juga diminta ikut mengawasi, jika ada aparat yang ikut penyelewengan akan ditindak tegas. Sedang soal serapan Dana Desa, Eko Putro menjelaskan, sampai sejauh ini serapan dana desa sudah mencapai 90%, dan optimis di akhir tahun serapan Dana Desa mampu mencapai 100 %. Manurutnya, tahun 2015 serapan dana desa 82 persen, tahun 2016 mampu meningkat menjadi 97 persen, dan pada awal Oktober tahun 2017 sudah 90 persen, dengan jumlah anggaran Dana Desa yang sama di tiap tahunnya yakni Rp 60 triliun. berita terbaru Sedang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan, penyelewengan dana desa paling banyak disebabkan karena ketiadaan pengawasan, salah satunya karena faktor keterbatasan alokasi. Dikatakan Agus, jajaran pemerintah daerah juga kerap lepas tangan soal pengawasannya karena merasa Dana Desa merupakan kewenangan pusat. “Semestinya Pemda tidak lepas-tangan seperti itu, meski Satgas Dana Desa telah dibentuk, pengawasan akan bisa lebih baik jika melibatkan masyarakat,” ujarnya. Agus Rahardjo juga memaparkan bahwa hasil pengawasan KPK membutuhkan koordinasi dengan Kementriaan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementeriaan Dalam Negeri, dan Kementriaan Keuangan.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorHELLO THERE !!! Archives
November 2017
CategoriesPages |